Sabtu, 17 Desember 2011

BAB 7 BENTUK DAN JENIS KOPERASI DAN BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 7 
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA


A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.


Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.


Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.


Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.



C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA

Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Koperasi pemakaian (konsumsi)

merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

Koperasi Penghasil (Produksi)


adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.


Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)

¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)


Koperasi Primer
     dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Koperasi Pusat
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

Koperasi Gabungan
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

      Koperasi Induk
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.



G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.


BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL BAGI KOPERASI

 ·            MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek

B.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

·         Simpanan Pokok
     merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.

·         Simpanan Wajib
      merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela
   merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota

·         Dana Cadangan
    Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

·         Hibah
    adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)

·      Modal Sendiri (Equity Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.

·      Modal Pinjaman ( Debt Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

D.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

·            DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
       adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
      menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

·         Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a)      Memenuhi kewajiban tertentu
      b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d)     Adanya Perluasan Usaha

REFERENSI:






















Senin, 31 Oktober 2011

Ekonomi koperasi (tugas 4)

Nama: KUSPANDI
NPM: 29210196
Kelas: 2eb08
Tema : Bagaimana Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

Globalisasi dari kacamata ekonomi merupakan suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Hal ini sangatlah penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia haruslah berkompetisi secara terbukti tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Koperasi memang sudah diperkenalkan di Indonesia untuk diarahkan untuk kepada kepentingan ekonomi rakyat golongan ekonomi lemah. Golongan ini berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.

Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.  Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia yang didalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.

Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu. Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal yaituu :
1) Program pemerintah karena koperasi sering dijadikan “kepanjangan” tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian.

2) Keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi-koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah.

Untuk menghadapi Era Globalisasi, koperasi di Indonesia memerlukan beberapa hal seperti:
Membagi koperasi menurut beberapa sektor :

a) Koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
b) Koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
c) Koperasi kredit dan jasa keuangan

Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.

Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

Dengan demikian, koperasi setidaknya mampu menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam.

Sumber :
http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global

Ekonomi koperasi (tugas 3)

Nama:KUSPANDI
NPM: 29210196
Kelas: 2eb08

Tema : Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang

Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia.

Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air, akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan.

Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.

Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :

Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri

Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar

Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.

      Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia,antara lain :
1) Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2) Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi. 

3) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4) Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

6) Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.

Sumber :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

Ekonomi kperasi (tugas 2)


Nama:KUSPANDI
NPM: 29210196
Kelas: 2eb08

Tugas 2 : Ekonomi Koperasi
Tema    : Cara Memajukan Koperasi di Indonesia

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat dilihat dari sisi usianya sudah mencapai lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Selain itu, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.

Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Oleh karena itu diperlukan beberapa cara/usaha dalam memajukan koperasi di Indonesia ,seperti :
1. Merekrut para anggota yang berkompeten
 Perekrutan anggota merupakan salah satu faktor yang terpenting ,karna tidak hanya  orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki  kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Dengan begitu,ketika ada permasalahan dalam koperasi ia dapat mengatasi dan memahaminya dengan konsep yang sesuai ,sehingga jalur dari tujuan koperasi dapat tercapai.

2.  Membuat perencanaan program kerja koperasi
 Perencanaan program kerja koperasi sangat diperlukan,supaya setiap kegiatan dapat terprogram dengan baik. Dan yang terutama adalah memberikan kebebasan kepada koperasi untuk menjalankan kegiatannya dengan cara mengurangi campur tangan pemerintah. Sehingga koperasi dapat lebih mandiri dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada. Dan dapat tetap bertahan dalam persaingan ekonomi yang semakin ketat.

3.  Menerapkan sistem GCG (Good Corporate Governance)
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

4. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

5. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

6.Memberikan Pelatihan Karyawan
 Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

7. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
 Untuk memajukan koperasi dalam meningkatkan daya jualnya diperlukan promosi. Salah satu contohnya dengan membuat koperasi yang terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi yaitu dengan cara memberikan pelayanan yang baik,sarana dan pra sarana yang memadai dan membuat ruangan yang nyaman bagi pengunjungnya.

8. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
 Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu,kebijakan pelembagaan tersebut dapat dikembangkan dengan merubahnya agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

9. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan.Oleh karena itu,untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar
     
     
10. Pendidikan Dan Peningkatan Teknologi Menjadi Kunci Untuk Meningkatkan Kekuatan Koperasi.
Pendidikan dan teknologi memberikan kontribusi yang besar dalam kemajuan koperasi,melalui cara memberikan penyuluhan kepada siswa/siswi yang akan melanjutkan tongkat dalam memajukan koperasi. Penyuluhan tersebut membahas tentang pengertian koperasi sebenarnya, manfaat koperasi sebenarnya, dan keuntungan koperasi sebenarnya dalam kehidupan masyarkat luas.
 Selain itu, teknologi juga dapat membantu mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang sudah sangat berkembang. Sehingga koperasi pun tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi.

11. Skala Usaha Koperasi  Harus Layak Secara Ekonomi
 Pendapatan para anggota, pengurus, serta consumen yang terlibat dalam kegiatan koperasi sangat diperlukan dalam menentukan skala usaha Koperasi.  Dengan pendapatan tersebut, dapat ditinjau kelayakan bisnis koperasi dapat berjalan secara layak atau tidak layak,sehingga menjadi tolak ukur dalam usaha / pemasukan/ penerimaan koperasi yang akan berjalan.

Sumber:
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
http://muhharun123.blogspot.com/2010/10/memajukan-koperasi-indonesia.html
http://uchulthechabi.blogspot.com/2010/10/kiat-kiat-memajukan-koperasi.html
http://renytriutami.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html

Ekonomi Koperasi (tugas pertama)

Nama : KUSPANDI
NPM  : 29210196
Kelas  : 2EB08

Tema    : Kondisi Perkoperasian di Indonesia saat Ini

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang-orang demi kepentingan bersama,guna memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi dengan melandaskan kegiatan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi terdiri dari beberapa jenis ,diantaranya Koperasi Simpan Pinjam ,Koperasi Konsumen,Koperasi Produsen,Koperasi Pemasaran,dan Koperasi Jasa. Selain itu terdapat Sumber modal koperasi yang meliputi Simpanan Pokok ,Simpanan wajib , Dana Cadangan , dan Hibah

Di Indonesia pengenalan koperasi dilakukan oleh dorongan pemerintah,sejak pemerintahan penjajahan Belanda.Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia.

Gerakan koperasi itu sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. 

Kemudian setelah kemerdekaan, diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

Adapun ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD

Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. 

Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif.

Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi.

Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global

Maka,keadaan koperasi di Indonesia saat ini berada pada posisi yang cukup sulit,meskipun banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan. Namun jika dibandingkan lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi yang lemah dan Sangat tergantung pada dana dari pemerintah

Selama ini Koperasi di Indonesia dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah juga memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras.

Posisi koperasi di Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.

Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.

Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi seperti Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.

Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.

Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Dan kondisi koperasi sekarang diibaratkan seperti berjalan ditempat,yang artinya koperasi tidak mengalami kemajuan dan tidak juga mengalami kemunduran.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"Kategori: Koperasi
http://private-enk.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-di-indonesia.html
http://muhharun123.blogspot.com/2010/10/memajukan-koperasi-indonesia.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

Kamis, 26 Mei 2011

Usaha Kecil Menengah (UKM)


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
PELUANG USAHA KECIL DAN MENEGAH (UKM) DALAM EKONOMI INDONESIA
Usaha kecil menengah seharusnya mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Pelaku Usaha kecil dan menegah atau yang lazim disebut UKM kawasan Asia Pacific telah memiliki kesadaran baru sebagai mana yang di kemukakan di depan para Menteri yang membidangi usaha kecil dan menengah (UKM) di forum APEC yang bertemu dikota Christchurch New Zealand tahun 1999. Pengalaman, keyakinan dan harapan inilah yang kemudian menggelora menjadi semangat yang terus didengungkan hingga saat ini.
Di Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.
Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini seolah-olah mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin terlihat lagi bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap perlunya mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).
Dalam melihat peranan usaha kecil ke depan dan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut, maka paling tidak ada dua pertanyaan besar yang harus dijawab : Pertama, apakah UKM mampu menjadi mesin pertumbuhan sebagaimana diharapkan oleh gerakan UKM di dunia yang sudah terbukti berhasil di negara-negara maju; Kedua, apakah UKM mampu menjadi instrumen utama bagi pemulihan ekonomi Indonesia, terutama memecahkan persoalan pengangguran.
Kadang – kadang harapan yang dibebankan kepada UKM juga terlampau berat, karena kinerjanya semasa krisis yang mengesankan. Disamping pangsa relatif yang membesar yang diikuti oleh tumbuhnya usaha baru juga memberikan harapan baru. Sebagaimana diketahui selama tahun 2000 telah terjadi tambahan usaha baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor modern/besar dan terkena PHK kemudian menerjuni usaha mandiri. Dengan demikian mereka ini disertai kualitas SDM yang lebih baik dan bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini berasal dari sektor keuangan/perbankan
Mengingat populasi terbesar dari unit usaha yang mengembang pada penyediaan lapangan kerja adalah usaha kecil, maka fokus pembahasan selanjutnya akan ditujukan pada usaha kecil. Tinjauan terhadap keberadaan usaha kecil diberbagai sektor ekonomi dalam pembentukan PBD menjadi dasar pemahaman kita terhadap kekuatan dan kelemahannya, selanjutnya potensinya sebagai motor pertumbuhan perlu ditelaah lebih dalam agar kita mampu menemu kenali persyaratan yang diperlukan untuk pengembangannya
Selama ini yang lazim kita lakukan adalah membuat analisis sumbangan sektor–sektor ekonomi dalam pembentukan PDB. Untuk menilai posisi strategis kelompok usaha terutama usaha kecil hanya akan dapat diperlihatkan melalui konstribusi kelompok usaha menurut sektor ekonomi. Dengan melihat kelompok usaha ini akan mampu melihat kemampuan potensial kelompok usaha dalam menghasilkan pertumbuhan.
Proses transformasi struktural perekonomian kita memang telah berhasil menggeser dominasi sektor pertanian, sehingga sampai dengan menjelang krisis ekonomi (1997) sumbangan sektor pertanian tinggal 16 % saja, sementara sektor industri telah mencapai hampir 27 % dan menjadi penyumbang terbesar dari perekonomian kita. Ini artinya sektor industri telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama tiga dasa warsa sebelum krisis semasa pemerintahan Orde Baru. Apabila hanya sepintas melihat perkembangan ini, dengan transformasi struktural dari pertanian ke industri, maka semua kelompok usaha akan ikut menikmati kemajuan yang sama. Sehingga kelompok industri manufaktur skala kecil juga mengalami kemajuan yang sama.

KLASIFIKASI UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

KINERJA UKM DI INDONESIA

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
  • Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
  • Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah Penanggulangan Masalah
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
http://yudhislibra.wordpress.com/2010/11/22/64/


posted by 
kuspandi
1EB07
29210196