Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU –
WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal –
hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Wajib
daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis
administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan
merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu
Pemerintah
Dunia Usaha
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal
38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan
perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan
umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun
1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan
dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD
beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan
Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama
baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer,
Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih
menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya,
yayasan.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban
tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu
di tempat kedudukan kantor perusahaan
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan
itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
nama perseroan
merek perusahaan
tanggal pendirian perusahaan
jangka waktu berdirinya perusahaan
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
izin-izin usaha yang dimiliki
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
nama lengkap dengan alias-aliasnya
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
kewarganegaran pada saat pendaftaran
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
tanda tangan
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
modal dasar
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
besarnya modal yang ditempatkan
besarnya modal yang disetor
tanggal dimulainya kegiatan usaha
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
nama lengkap dan alias-aliasnya
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
nomor dan tanggal tanda bukti diri
alamat tempat tinggal yang tetap
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
tempat dan tanggal lahir
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
Kewarganegaraan
jumlah saham yang dimiliki
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran
Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada
Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut
Perusahaan Berbentuk PT
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Perusahaan Berbentuk Koperasi
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Perusahaan Berbentuk CV
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Perusahaan Berbentuk Fa
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Perusahaan Berbentuk Perorangan
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
Perusahaan Lain
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan
yang bersangkutan.
Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/cara-tempat-serta-waktu-pendaftaran/