Kamis, 26 Mei 2011

Penanaman Modal Asing

Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dari berbagai penelitian diperoleh
kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
Jenis-jenis Investasi
Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.

Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan.
kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.

Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.

Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila. Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Faktor-Faktor Pendorong Investasi

Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).

The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.

Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.

Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal

2) Stabilitas politik yang memadai

3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor

4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi

Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :

1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum
5) Lemahnya penegakkan hukum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Masalah keamanan, sosial, dan politik
2) Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hukum
3) Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4) Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5) Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan
Hal-hal lain yang memerlukan pertimbangan dalam hal penanaman investasi adalah :
1) Bagi pihak investor :
a) Adanya kepastian hukum
b) Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal
c) Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan
d) Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa
e) Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Sedangkan bagi pihak penerima investasi :
a) Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor
b) Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek
c) Transfer teknologi dari para investor
d) Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
Upaya dimasa Mendatang

Seperti yang telah dibahas di atas bahwa investasi adalah langkah awal dari sebuah usaha yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Tanpa keuntungan tidak ada gunanya membuka sebuah usaha. Jadi tujuan utama bukan melakukan investasi tetapi membuat suatu usaha yang menguntungkan. Oleh karena itu, tidak akan ada gunanya UU PM No.25 2007 bagi seorang investor jika pada akhirnya usahanya merugi terus bahkan hingga bangkrut hanya karena banyaknya rintangan yang diciptakan oleh peraturan-peraturan lainnya yang sama sekali tidak terkait dengan izin penanaman modal namun mempengaruhi kelancaran suatu usaha. Sama seperti membangun rumah. Tujuannya bukan membangun rumah itu sendiri tetapi mendapatkan suatu rumah yang menguntungkan dalam arti misalnya memberi kenyamanan, ketenangan dan keamanan. Ini artinya, walaupun mendapatkan izin membangun rumah tidak sulit, tetapi sulitnya mendapat izin menyambung hubungan telepon dan listrik bisa akhirnya membatalkan niat membangun rumah.

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi langsung kegiatan suatu bisnis, atau yang menentukan untung ruginya suatu bisnis. Ini adalah lingkungan langsung dari suatu bisnis. Sedangkan stabilitas ekonomi, politik dan sosial adalah termasuk faktor-faktor dari lingkungan lebih luas atau tidak langsung.

Faktor-faktor dari lingkungan langsung termasuk investasi, pasar input (tenaga kerja, bahan baku, modal, enerji, dan input lainnya seperti pupuk dan bibit untuk pertanian), dan pasar output. Semua faktor-faktor tersebut di Indonesia diatur dengan berbagai peraturan, keputusan Presiden (Kepres) atau UU, seperti investasi sekarang diatur oleh UU PM No.25 2007. Kinerja dan kondisi pasar output maupun input dipengaruhi atau diatur oleh berbagai UU, seperti pasar tenaga kerja oleh UU No.13 2003 mengenai ketenaga kerjaan.

Pasar output dan input juga termasuk pasar di luar negeri, oleh karena itu peraturan pemerintah mengenai perdagangan luar negeri seperti penerapan pajak atau ketentuan ekspor dan bea masuk serta pembatasan atau pembebasan impor juga sangat berpengaruh pada faktor pasar output dan input yang selanjutnya mempengaruhi keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, dan pada ujungnya akan mempengaruhi penilaian untung ruginya suatu investasi.



posted by : kuspandi
kelas : 1eb07
npm 29210196

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus