Senin, 04 Juni 2012

PAJAK MASUKAN DAN PAJAK KELUARAN

Pajak keluaran dan pajak masukan merupakan satu jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap penambahan nilai dari suatu barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen dengan variasi tarif yang berbeda. Yaitu, 10% serta 20%, bergantung pada jenis barang yang diproduksi dan diedarkan. Apakah hanya berupa barang biasa atau barang mewah.
Karakteristik Pajak Keluaran
Pajak keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong dalam barang mewah.
Sebagai salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali disebut sebagai pajak objektif. Pada PPN, hal yang pertama kali ditekankan adalah objek pajak yang akan dikenakan. Kemudian, subjek pajak yang terkena. Misalnya, barang-barang mewah, kendaraan mewah, dan sebagainya.
Yang pertama dikenakan adalah tarif pada tiap-tiap barang tersebut. Kemudian, barulah wajib pajak pengonsumsi barang tersebut yang dikenai beban pajaknya sehingga wajib pajak tersebut disebut sebagai subjek pajak.
Dalam pengenaan pajak terhadap subjek pajak tersebut, terdapat dua kategori. Yaitu, pajak keluaran dan pajak masukan.
Dalam hal ini, subjek pajak yang dimaksud adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi jual beli barang. Artinya, PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan barang kena pajak (BKP) miliknya yang dibeli konsumen. Kemudian, nantinya dapat berfungsi menjadi kredit atau pengurang pajak.
Mengapa menjadi kredit atau pengurang pajak? Karena sebelumnya sang PKP telah dikenai tarif pajak yang sama atas pembelian barang tersebut yang di kemudian hari dijual olehnya. Jadi, PPN dalam hal ini hanya terjadi pelimpahan beban.
Adapun batas waktu untuk melakukan pengkreditan pajak keluaran tersebut adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup leluasa untuk melakukan pengkreditan pajaknya.
Karakteristik Pajak Masukan
Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut oleh pengusaha kena pajak-pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bisa berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar