Pajak
keluaran dan pajak masukan merupakan satu jenis pajak, yaitu Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap
penambahan nilai dari suatu barang dan atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke konsumen dengan variasi tarif yang berbeda. Yaitu, 10%
serta 20%, bergantung pada jenis barang yang diproduksi dan diedarkan.
Apakah hanya berupa barang biasa atau barang mewah.
Karakteristik Pajak Keluaran
Pajak
keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan
penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong dalam barang
mewah.
Sebagai
salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali
disebut sebagai pajak objektif. Pada PPN, hal yang pertama kali
ditekankan adalah objek pajak yang akan dikenakan. Kemudian, subjek
pajak yang terkena. Misalnya, barang-barang mewah, kendaraan mewah, dan
sebagainya.
Yang
pertama dikenakan adalah tarif pada tiap-tiap barang tersebut.
Kemudian, barulah wajib pajak pengonsumsi barang tersebut yang dikenai
beban pajaknya sehingga wajib pajak tersebut disebut sebagai subjek
pajak.
Dalam pengenaan pajak terhadap subjek pajak tersebut, terdapat dua kategori. Yaitu, pajak keluaran dan pajak masukan.
Dalam
hal ini, subjek pajak yang dimaksud adalah pengusaha kena pajak (PKP)
yang melakukan transaksi jual beli barang. Artinya, PKP mengambil atau
memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan barang kena pajak (BKP)
miliknya yang dibeli konsumen. Kemudian, nantinya dapat berfungsi
menjadi kredit atau pengurang pajak.
Mengapa
menjadi kredit atau pengurang pajak? Karena sebelumnya sang PKP telah
dikenai tarif pajak yang sama atas pembelian barang tersebut yang di
kemudian hari dijual olehnya. Jadi, PPN dalam hal ini hanya terjadi
pelimpahan beban.
Adapun
batas waktu untuk melakukan pengkreditan pajak keluaran tersebut adalah
tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang
cukup leluasa untuk melakukan pengkreditan pajaknya.
Karakteristik Pajak Masukan
Pajak
masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut oleh
pengusaha kena pajak-pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit
pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang
terutang. pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa
Pengusaha
Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Mekanisme
umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan
pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak
tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran
tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya
jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka
kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya atau dimintakan restitusi. Dengan mekanisme umum tersebut,
maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias
berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak
keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Dengan
mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan
bayar oleh PKP bisa berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang
dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar