Senin, 04 Juni 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

FUNGSI HUKUM

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari.


  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
    Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
  • Hukum mempunyai sifat memaksa
  • Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

  1. Sebagai sarana penggerak pembangunan
    Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu.

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif dan sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas.
  • pendapat umum
  • agama
  • kebiasaan
  • politik hukum dari pemerintah
  1. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
  • Undang-Undang
    ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan
    ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
    ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
  • Traktat
    ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas.

  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi.

  • Jenis-jenis hukum tertentu
  • Sistematis
  • Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh.

  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum

  • Eropa
    • Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
    • Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
  • Indonesia
    • Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
    • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
    • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
    • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi

  • Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  • Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :


 

http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/pengertian-ekonomi-hukum-ekonomi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html

http://saly-enjoy.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sumber-hukum.html

http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar