Senin, 04 Juni 2012

DANA PENSIUN

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Dana Pensiun memiliki karakteristik
  1. Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
  2. Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
  3. Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
  4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
  1. Bagi Pemberi Kerja
  • Kewajiban moral
  • Loyalitas
  • Kompetisi pasar tenaga kerja
  1. Bagi Karyawan
  • Rasa aman terhadap masa yang akan datang
  • Kompensasi yang lebih baik
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
    Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
Jenis Program Pensiun
  1. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
    Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
    Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya
  • Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
  • Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiun
  • Karena permintaan pensiunan itu sendiri
Keunggulan
  • Besar manfaat pensiun mudah dihitung
  • Lebih memberikan kepastian kepada peserta
  • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan
  • Beban biaya mudah berfluktuasi
  • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
    Rumus Perhitungan
Rumus sekaligus pada PPMP
MP = FPd x MK x PDP
Ket :
MP    = Manfaat Pensiun
FPd    = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK    = Masa Kerja
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Rumus bulanan pada PPMP
MP = Fpe x MK x PDP

Ket :
MP    = Manfaat Pensiun
FPe    = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK    = Masa Kerja
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam PPMP manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
    Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Keunggulan
  • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
  • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
  • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan
  • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
  • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
Rumus Perhitungan
Rumus sekaligus pada PPIP
IP = 3 x FPd x PDP
Ket :
IP    = Iuran Pensiun
FPd    = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Rumus bulanan adalah
IP = 3 x Fpe x PDP
Ket :
IP         = Iuran Pensiun
FPe    = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
  1. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
    Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
AZAZ -AZAS DANA PENSIUN
  1. Azas Penyelenggaraan (voluntary)
    Bahwa pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja, tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
  2. Azas Keterpisahan (Segregated Assets)
    Harus ada keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan dari waktu ke waktu.
  3. Azas Pendanaan (Funded System)
    Dana Pensiun dalam menyelenggarakan program pensiun harus  dilakukan dengan cara pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun.
  4. Azas Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
    Bahwa setiap peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
    Hak atas manfaat hanya dapat dibayarkan apabila
  • Peserta pensiun normal
  • Peserta pensiun dipercepat
  • Pensiun ditunda
  • Peserta pensiun cacat
  • Peserta pensiun meninggal dunia
  • Iuran Peserta (kurang dari tiga tahun)
  1. Azas Hak atas Dana (Vesting Right)
    Peserta mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan terlindungi dengan hak atas dana.
  • Portabilitas
    Setiap peserta berhak untuk memindahkan hak atas manfaat pensiunnya ke Dana Pensiun lainnya apabila peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
  • Pembinaan dan Pengawasan
    Sebagai suatu badan hukum yang mengelola dana dan melakukan pembayaran manfaat pensiun, maka penyelenggara Dana Pensiun perlu dibina dan diawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukan Dana Pensiun.
    Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain
    • Memberikan pemahaman peraturan Perundangan dan peraturan Dana Pensiun kepada semua pihak yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Dana Pensiun (Pemberi kerja, Pengurus, Dewan pengawas dan Peserta).
    • Memonitor penyelenggaraan Dana Pensiun melalui laporan
      • Laporan keuangan
      • Laporan tekhnis
      • Informasi tentang kepesertaan
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/definisi-dana-pensiun-2/

http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun

http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/program.htm

http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-dana-pensiun/

http://kelolauang.com/2010/02/dana-pensiun-vs-asuransi-pensiun/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar