Senin, 04 Juni 2012

HUKUM PERIKATAN

Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena
  1. Perjanjian
  2. UndangUndang
Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.

 
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu.
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang–undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
  4. Asas–asas dalam HukumPerjanjian
  • Asas Kebebasan Berkontrak.
    Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya
  • Asas Konsensualisme.
    Perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Empat syarat sahnya suatu perjanjian
  • Kata Sepakat antara Pihak yang Mengikat Diri.
  • Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian
  • Mengenai Suatu Hal Tertentu
  • Suatu Sebab yang Halal.

 
Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbal balik.
  1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
  2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
  3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
  4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
  5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.

 
Unsur-unsur dalam perikatan
  • Hubungan hukum
    Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
  • Harta kekayaan
    Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
  • Para pihak
    Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
  • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu
    • Memberikan sesuatu.
    • Berbuat sesuatu
    • Tidak berbuat sesuatu.

 
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.

 
Sumber perikatan.
  1. Undang-undang (pasal 1352 BW)
    1. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
    2. UU karena perbuatan manusia
  • Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
  • Perbuatan melawan hukum
  • Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat
  • Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
  • Kerugian ; material dan immaterial.
  • Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie)
  1. Perjanjian
    1. Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320)
    2. Jenis-jenis perjanjian
  • Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
  • Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.

 
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut
  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
  3. Pembaharuan utang.
  4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
  5. Pencampuran utang
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang.
  8. Batal / pembatalan.
  9. Berlakunya suatu syarat batal.
  10. Lewat waktu.

Azas-azas dalam hukum perikatan

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

    Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas konsensualisme

    Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi dan Akibatnya
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk wanprestasi (kelalaian dan kealpaan) dapat berupa (1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; (2) melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; (3) melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Terhadap kelalaian atau kealpaan si berutang (atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu), diancam beberapa sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu (Subekti,1979) :

Pertama, membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi;
Kedua, pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
Ketiga, peralihan resiko;
Keempat, membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim

 
Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa karena sering kali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan .
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar