Senin, 04 Juni 2012

PEGADAIAN

Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
TUJUAN PEGADAIAN
  • Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  • Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
  • Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
  • Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
  • Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
  • Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
Penghimpunan dana
  • Pinjaman jangka pendek dari perbankan
  • Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
  • Penerbitan obligasi.
    Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
  • Modal sendiri
    Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
    Penyertaan modal pemerintah
    Laba ditahan.
Penggunaan dana
  • Uang kas dan dana likuid lain
    → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
  • Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
    → Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
  • Pendanaan kegiatan operasional
    → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
  • Penyaluran dana
    → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
  • Investasi lain.
    Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
  1. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
    Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
    Pelunasan Pinjaman
  • Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
  • Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
  • Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
  • Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

 
  1. Penaksiran Nilai Barang
    Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

     
  2. Penitipan Barang
    Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.

     
  3. Jasa lain
    Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
  1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
  2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
  • Pokok pinjaman
  • Sewa modal atau bunga
  • Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
Layanan Perum Pegadaian.
Bisnis Inti
  • KCA (Kredit Cepat Aman)
  • Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
  • Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
  • Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
  • Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
  • KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
  • Investa (Gadai Efek)
  • Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
  • Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
  • Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
  • Rahn (Gadai Syariah)
  • Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
  • Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)

Bisnis Lain

  • Properti

  • Jasa Lelang

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar